1.
DASAR HUKUM DAN UU
KOPERASI
A. Dasar hukum
Suatu
koperasi hanya dapat didirikan bila memenuhi persyaratan dalam mendirikan
koperasi. Syarat-syarat pembentukan koperasi berdasarkan Keputusan Menteri
Negara Koperasi Dan Usaha Kecil Dan Menengah Republik Indonesia Nomor:
104.1/Kep/M.Kukm/X/2002 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembentukan, Pengesahan
Akta Pendirian Dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi, adalah sebagai
berikut :
I.
Undang-undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang
perkoperasian.
II.
Peraturan Pemerintah RI Nomor 4 Tahun 1994 tentang
Persyaratan dan Tata Cara Pengesahan Akta Pendirian dan Perubahan Anggaran
Dasar Koperasi.
III.
Peraturan Menteri Negara Koperasi dan Pengusaha Kecil
Menengah Republik Indonesia No.01/Per/M.KUKM/I/2006 tentang Petunjuk
Pelaksanaan Pembentukan, Pengesahan Akta Pendirian dan Perubahan Anggaran Dasar
Koperasi.
IV.
Keputusan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil
Menengah R.I. Nomor 19/Kep/M/III/2000 tentang Pedoman Kelembagaan dan Usaha
Koperasi.
V.
Keputusan Menteri Negara Koperasi dan UKM R.I. Nomor
123 / Kep/M-KUKM/X/2004 tentang Penyelenggaraan Tugas Pembantuan Dalam Rangka
Pengesahan Akta Pendirian, Perubahan Anggaran Dasar dan Pembubaran Koperasi
pada Propinsi, Kabupaten/Kota.
VI.
Keputusan Menteri Negara Koperasi dan UKM R.I. Nomor
124/Kep/M-KUKM/X/2004 tentang Penugasan Pejabat yang berwenang untuk Memberikan
Pengesahan Akta Pendirian, Perubahan Anggaran Dasar dan Pembubaran Koperasi
Tingkat Nasional.
VII.
Keputusan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil
Menengah Republik Indonesia Nomor 98/Kep/M.KUKM/IX/2004 tentang Notaris sebagai
Pembuat Akta Koperasi.
B.
UNDANG-UNDANG PERKOPERASIAN
UNDANG-UNDANG
NOMOR 25 TAHUN1992
TENTANG
NOMOR 25 TAHUN1992
TENTANG
Undang-undang Koperasi No. 25 Tahun 1992
DENGAN
RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang:
a. Bahwa koperasi, baik sebagai gerakan ekonomi rakyat
maupun sebagai badan usaha berperan serta untuk mewujudkan masyarakat yang
maju, adil dan makmur berlandaskan pancasila dan undang-undang dasar 1945 dalam
tata perekonomian nasional yang disusun sebagai usaha bersama berdasar atas
asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
b.
Bahwa koperasi perlu
lebih membangun dirinya dan dibangun menjadi kuat dan mandiri berdasarkan
prinsip koperasi sehingga mampu berperan sebagai sokoguru perekonomian nasional.
c.
Bahwa pembangunan
koperasi merupakan tugas dan tanggung jawab pemerintah dan seluruh rakyat.
d. Bahwa untuk mewujudkan hal-hal tersebut dan
menyelaraskan dengan perkembangan keadaan, perlu mengatur kembali ketentuan
tentang perkoperasian dalam suatu undang-undang sebagai pengganti undang-undang
nomor 12 tahun 1967 tentang pokok-pokok perkoperasian;
Mengingat
:
Pasal
5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), dan Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945;
Dengan persetujuan
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIAMEMUTUSKAN:
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIAMEMUTUSKAN:
Menetapkan : UNDANG-UNDANG
TENTANG PERKOPERASIAN.
BAB I
KETENTUAN UMUM
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan:
1. Koperasi
adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi
dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai
gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.
2.
Perkoperasian adalah segala sesuatu yang menyangkut kehidupan Koperasi.
3.
Koperasi Primer adalah Koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan
orang-seorang.
4.
Koperasi Sekunder adalah Koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan
Koperasi.
5.
Gerakan Koperasi adalah keseluruhan organisasi Koperasi dan kegiatan
perkoperasian yang bersifat terpadu menuju tercapainya cita-cita bersama
Koperasi.
BAB II
LANDASAN, ASAS, DAN TUJUAN
LANDASAN, ASAS, DAN TUJUAN
Bagian Pertama
Landasan dan Asas
Landasan dan Asas
Pasal 2
Koperasi berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang
Dasar 1945 serta berdasar atas asas kekeluargaan.
Bagian Kedua
Tujuan
Pasal 3
Koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota
pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan
perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan
makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
BAB III
FUNGSI, PERAN, DAN PRINSIP KOPERASI
FUNGSI, PERAN, DAN PRINSIP KOPERASI
Bagian Pertama
Fungsi dan Peran
Fungsi dan Peran
Pasal 4
Fungsi dan peran Koperasi adalah:
a. Membangun
dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan
masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya;
b.
Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia
dan masyarakat;
c.
Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan
perekonomian nasional dengan Koperasi sebagai sokogurunya;
d.
Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang
merupakan usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
Bagian Kedua
Prinsip Koperasi
Prinsip Koperasi
Pasal 5
(1) Koperasi melaksanakan prinsip Koperasi sebagai
berikut:
a. Keanggotaan bersifat sukarela dan
terbuka;
b. Pengelolaan dilakukan secara
demokratis;
c. Pembagian sisa hasil usaha
dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing
anggota;
d. Pemberian balas jasa yang
terbatas terhadap modal;
e. Kemandirian.
(2) Dalam mengembangkan Koperasi, maka Koperasi
melaksanakan pula prinsip Koperasi sebagai berikut:
a. Pendidikan perkoperasian;
b. Kerja sama antarkoperasi.
a. Pendidikan perkoperasian;
b. Kerja sama antarkoperasi.
BAB IV
PEMBENTUKAN
PEMBENTUKAN
Bagian Pertama
Syarat Pembentukan
Syarat Pembentukan
Pasal 6
(1) Koperasi Primer dibentuk oleh sekurang-kurangnya
20 (duapuluh) orang.
(2) Koperasi Sekunder dibentuk oleh sekurang-kurangnya
3 (tiga) Koperasi.
Pasal 7
(1) Pembentukan Koperasi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dilakukan dengan akta pendirian yang memuat
Anggaran Dasar.
(2) Koperasi mempunyai
tempat kedudukan dalam wilayah negara Republik Indonesia.
Pasal 8
Anggaran Dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat
(1) memuat sekurang-kurangnya:
a. Daftar nama pendiri;
b. Nama dan tempat kedudukan;
c. Maksud dan tujuan serta bidang usaha;
d. Ketentuan mengenai keanggotaan;
e. Ketentuan mengenai Rapat Anggota;
f. Ketentuan mengenai pengelolaan;
g. Ketentuan mengenai permodalan;
h. Ketentuan mengenai jangka waktu berdirinya;
i. Ketentuan mengenai pembagian sisa hasil usaha;
j. Ketentuan mengenai sanksi.
a. Daftar nama pendiri;
b. Nama dan tempat kedudukan;
c. Maksud dan tujuan serta bidang usaha;
d. Ketentuan mengenai keanggotaan;
e. Ketentuan mengenai Rapat Anggota;
f. Ketentuan mengenai pengelolaan;
g. Ketentuan mengenai permodalan;
h. Ketentuan mengenai jangka waktu berdirinya;
i. Ketentuan mengenai pembagian sisa hasil usaha;
j. Ketentuan mengenai sanksi.
Bagian Kedua
Status Badan Hukum
Status Badan Hukum
Pasal 9
Koperasi memperoleh status badan hukum setelah akta
pendiriannya disahkan oleh Pemerintah.
Pasal 10
(1) Untuk mendapatkan
pengesahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, para pendiri mengajukan
permintaan tertulis disertai akta pendirian Koperasi.
(2) Pengesahan akta
pendirian diberikan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan setelah
diterimanya permintaan pengesahan.
(3) Pengesahan akta
pendirian diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Pasal 11
(1) Dalam
hal permintaan pengesahan akta pendirian ditolak, alasan penolakan
diberitahukan kepada para pendiri secara tertulis dalam waktu paling lambat 3
(tiga) bulan setelah diterimanya permintaan.
(2)
Terhadap penolakan pengesahan akta pendirian para pendiri dapat mengajukan
permintaan ulang dalam waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak diterimanya
penolakan.
(3)
Keputusan terhadap pengajuan permintaan ulang diberikan dalam jangka waktu paling
lama 1 (satu) bulan sejak diterimanya pengajuan permintaan ulang.
Pasal 12
(1) Perubahan Anggaran Dasar dilakukan oleh Rapat Anggota.
(2) Terhadap perubahan Anggaran Dasar yang menyangkut
penggabungan, pembagian, dan perubahan bidang usaha Koperasi dimintakan
pengesahan kepada Pemerintah.
Pasal 13
Ketentuan mengenai persyaratan dan tata cara
pengesahan atau penolakan pengesahan akta pendirian, dan perubahan Anggaran
Dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11, dan Pasal 12
diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 14
(1) Untuk keperluan pengembangan dan/atau efisiensi usaha,
satu Koperasi atau lebih dapat:
a. Menggabungkan
diri menjadi satu dengan Koperasi lain, atau
b. Bersama Koperasi lain
meleburkan diri dengan membentuk Koperasi baru.
(2) Penggabungan atau peleburan dilakukan dengan
persetujuan Rapat Anggota masing-masing Koperasi.
Bagian Ketiga
Bentuk dan Jenis
Bentuk dan Jenis
Pasal 15
Koperasi dapat berbentuk
Koperasi Primer atau Koperasi Sekunder.
Pasal 16
Jenis Koperasi didasarkan pada
kesamaan kegiatan dan kepentingan ekonomi anggotanya.
BAB V
KEANGGOTAAN
KEANGGOTAAN
Pasal 17
(1) Anggota Koperasi adalah pemilik dan sekaligus
pengguna jasa Koperasi.
(2) Keanggotaan Koperasi dicatat dalam buku daftar
anggota.
Pasal 18
(1) Yang dapat menjadi
anggota Koperasi ialah setiap warga negara Indonesia yang mampu melakukan
tindakan hukum atau Koperasi yang memenuhi persyaratan sebagaimana ditetapkan
dalam Anggaran Dasar.
(2) Koperasi
dapat memiliki anggota luar biasa yang persyaratan, hak, dan kewajiban
keanggotaannya ditetapkan dalam Anggaran Dasar.
Pasal 19
(1) Keanggotaan Koperasi
didasarkan pada kesamaan kepentingan ekonomi dalam lingkup usaha Koperasi.
(2) Keanggotaan
Koperasi dapat diperoleh atau diakhiri setelah syarat sebagaimana diatur dalam
Anggaran Dasar dipenuhi.
(3) Keanggotaan
Koperasi tidak dapat dipindahtangankan.
(4) Setiap anggota
mempunyai kewajiban dan hak yang sama terhadap Koperasi sebagaimana diatur
dalam Anggaran Dasar.
Pasal 20
(1) Setiap anggota mempunyai kewajiban: a.mematuhi
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta keputusan yang telah disepakati
dalam Rapat Anggota; b.berpartisipasi dalam kegiatan usaha yang diselenggarakan
oleh Koperasi; c.mengembangkan dan memelihara kebersamaan berdasar atas asas kekeluargaan.
(2) Setiap anggota
mempunyai hak:
a)
Menghadiri, menyatakan pendapat, dan memberikan suara dalam Rapat Anggota;
b) Memilih
dan/atau dipilih menjadi anggota Pengurus atau Pengawas;
c)
Meminta diadakan Rapat Anggota menurut ketentuan dalam Anggaran Dasar;
d)
Mengemukakan pendapat atau saran kepada Pengurus diluar Rapat Anggota baik
diminta maupun tidak diminta;
e)
Memanfaatkan Koperasi dan mendapat pelayanan yang sama antara sesama anggota;
f)
Mendapatkan keterangan mengenai perkembangan Koperasi menurut ketentuan dalam
Anggaran Dasar.
BAB VI
PERANGKAT ORGANISASI
PERANGKAT ORGANISASI
Bagian Pertama
Umum
Umum
Pasal 21
Perangkat organisasi Koperasi terdiri dari:
a. Rapat Anggota;
b. Pengurus;
c. Pengawas.
b. Pengurus;
c. Pengawas.
Bagian Kedua
Rapat Anggota
Rapat Anggota
Pasal 22
(1) Rapat Anggota merupakan pemegang kekuasaan
tertinggi dalam Koperasi.
(2) Rapat Anggota dihadiri oleh anggota yang
pelaksanaannya diatur dalam Anggaran Dasar.
Pasal 23
Rapat Anggota menetapkan:
a. Anggaran Dasar;
b. Kebijaksanaan umum dibidang organisasi manajemen, dan usaha Koperasi;
c. Pemilihan, pengangkatan, pemberhentian Pengurus dan Pengawas;
d. Rencana kerja, rencana anggaran pendapatan dan belanja Koperasi, serta pengesahan laporan keuangan;
e. Pengesahan pertanggungjawaban Pengurus dalam pelaksanaan tugasnya;
f. Pembagian sisa hasil usaha;
g. Penggabungan, peleburan, pembagian, dan pembubaran Koperasi.
a. Anggaran Dasar;
b. Kebijaksanaan umum dibidang organisasi manajemen, dan usaha Koperasi;
c. Pemilihan, pengangkatan, pemberhentian Pengurus dan Pengawas;
d. Rencana kerja, rencana anggaran pendapatan dan belanja Koperasi, serta pengesahan laporan keuangan;
e. Pengesahan pertanggungjawaban Pengurus dalam pelaksanaan tugasnya;
f. Pembagian sisa hasil usaha;
g. Penggabungan, peleburan, pembagian, dan pembubaran Koperasi.
Pasal 24
(1) Keputusan
Rapat Anggota diambil berdasarkan musyawarah untuk mencapai mufakat
(2)
Apabila tidak diperoleh keputusan dengan cara musyawarah, maka pengambilan
keputusan dilakukan berdasarkan suara terbanyak.
(3) Dalam
hal dilakukan pemungutan suara, setiap anggota mempunyai hak satu suara.
(4) Hak
suara dalam Koperasi Sekunder dapat diatur dalam Anggaran Dasar dengan
mempertimbangkan jumlah anggota dan jasa usaha Koperasi-anggota secara
berimbang.
Pasal 25
Rapat Anggota berhak meminta keterangan dan
pertanggungjawaban Pengurus dan Pengawas mengenai pengelolaan Koperasi.
Pasal 26
(1) Rapat
Anggota dilakukan paling sedikit sekali dalam 1 (satu) tahun.
(2) Rapat
Anggota untuk mengesahkan pertanggungjawaban Pengurus diselenggarakan paling
lambat 6 (enam) bulan setelah tahun buku lampau.
Pasal 27
(1) Selain
Rapat Anggota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, Koperasi dapat melakukan
Rapat Anggota Luar Biasa apabila keadaan mengharuskan adanya keputusan segera
yang wewenangnya ada pada Rapat Anggota.
(2) Rapat
Anggota Luar Biasa dapat diadakan atas permintaan sejumlah anggota Koperasi
atau atas keputusan Pengurus yang pelaksanaannya diatur dalam Anggaran Dasar.
(3) Rapat
Anggota Luar Biasa mempunyai wewenang yang sama dengan wewenang Rapat Anggota
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23
Pasal 28
Persyaratan, tata cara, dan tempat penyelenggaraan
Rapat Anggota dan Rapat Anggota Luar Biasa diatur dalam Anggaran Dasar.
Bagian Ketiga
Pengurus
Pengurus
Pasal 29
(1) Pengurus dipilih dari dan oleh anggota Koperasi
dalam Rapat Anggota.
(2) Pengurus merupakan pemegang kuasa Rapat Anggota.
(3) Untuk pertama kali, susunan dan nama anggota
Pengurus dicantumkan dalam akta pendirian.
(4) Masa jabatan Pengurus paling lama 5 (lima) tahun.
(5) Persyaratan untuk dapat dipilih dan diangkat
menjadi anggota Pengurus ditetapkan
dalam Anggaran Dasar.
Pasal 30
(1) Pengurus bertugas
a)
Mengelola Koperasi dan usahanya;
b)
Mengajukan rancangan rencana kerja serta rancangan
rencana anggaran pendapatan dan belanja Koperasi;
c)
Menyelenggarakan Rapat Anggota;
d)
Mengajukan laporan keuangan dan pertanggungjawaban
pelaksanaan tugas;
e)
Menyelenggarakan pembukuan keuangan dan inventaris
secara tertib;
f)
Memelihara daftar buku anggota dan pengurus.
(2)
Pengurus berwenang:
a. Mewakili
Koperasi di dalam dan di luar pengadilan;
b. Memutuskan penerimaan
dan penolakan anggota baru sert
c. Pemberhentian
anggota sesuai dengan ketentuan dalam Anggaran Dasar;
d. Melakukan tindakan
dan upaya bagi kepentingan dan kemanfaatan Koperasi sesuai dengan tanggung
jawabnya dan keputusan Rapat Anggota.
Pasal 31
Pengurus bertanggung jawab mengenai segala kegiatan
pengelolaan Koperasi dan usahanya kepada Rapat Anggota atau Rapat Anggota Luar
Biasa.
Pasal 32
(1) Pengurus Koperasi dapat mengangkat Pengelola yang
diberi wewenang dan kuasa untuk mengelola usaha.
(2) Dalam hal Pengurus Koperasi bermaksud untuk
mengangkat Pengelola, maka rencana pengangkatan tersebut diajukan kepada Rapat
Anggota untuk mendapat persetujuan.
(3)
Pengelola bertanggung jawab kepada Pengurus.
(4) Pengelolaan usaha oleh Pengelola tidak
mengurangi tanggung jawab Pengurus sebagaimana ditentukan dalam Pasal 31.
Pasal 33
Hubungan antara Pengelola usaha sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 32 dengan Pengurus Koperasi merupakan hubungan kerja atas dasar
perikatan.
Pasal 34
(1) Pengurus,
baik bersama-sama, maupun sendiri-sendiri, menanggung kerugian yang diderita
Koperasi, karena tindakan yang dilakukan dengan kesengajaan atau kelalaiannya.
(2)
Disamping penggantian kerugian tersebut, apabila tindakan itu dilakukan dengan
kesengajaan, tidak menutup kemungkinan bagi penuntut umum untuk melakukan
penuntutan.
Pasal 35
Setelah tahun buku Koperasi ditutup, paling lambat 1
(satu) bulan sebelum diselenggarakan rapat anggota tahunan, Pengurus menyusun
laporan tahunan yang memuat sekurang-kurangnya:
a.
Perhitungan tahunan yang terdiri dari neraca akhir tahun buku yang baru lampau
dan perhitungan hasil usaha dari tahun yang bersangkutan serta penjelasan atas
dokumen tersebut;
b.
Keadaan dan usaha Koperasi serta hasil usaha yang dapat dicapai.
Pasal 36
(1) Laporan tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
35 ditanda-tangani oleh semua anggota Pengurus.
(2) Apabila salah seorang anggota Pengurus tidak
menandatangani laporan tahunan tersebut, anggota yang bersangkutan menjelaskan
alasannya secara tertulis.
Pasal 37
Persetujuan terhadap laporan tahunan, termasuk
pengesahan perhitungan tahunan, merupakan penerimaan pertanggungjawaban
Pengurus oleh Rapat Anggota.
Bagian Keempat
Pengawas
Pengawas
Pasal 38
(1) Pengawas
dipilih dari dan oleh anggota Koperasi dalam Rapat Anggota.
(2)
Pengawas bertanggung jawab kepada Rapat Anggota.Persyaratan untuk dapat dipilih
dan diangkat sebagai anggota
(3)
Pengawas ditetapkan dalam Anggaran Dasar.
Pasal 39
(1)
Pengawas bertugas:
a.
Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan
kebijaksanaan dan pengelolaan Koperasi
b.
Membuat laporan tertulis tentang hasil pengawasannya.
(2)
Pengawas berwenang:
a. meneliti
catatan yang ada pada Koperasi;
b. mendapatkan segala
keterangan yang diperlukan.
(3) Pengawas harus merahasiakan hasil pengawasannya terhadap
pihak ketiga.
Pasal 40
Koperasi dapat meminta jasa
audit kepada akuntan publik.
BAB VII
MODAL
MODAL
Pasal 41
(1) Modal Koperasi terdiri dari modal sendiri dan
modal pinjaman.
(2) Modal sendiri dapat berasal dari:
a. Simpanan pokok;
b. Simpanan wajib;
c. Dana cadangan;
d. Hibah.
b. Simpanan wajib;
c. Dana cadangan;
d. Hibah.
(3) Modal pinjaman dapat berasal dari:
a. Anggota;
b. Koperasi lainnya dan/atau anggotanya;
c. Bank dan lembaga keuangan lainnya;
d. Penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya;
e. Sumber lain yang sah.
b. Koperasi lainnya dan/atau anggotanya;
c. Bank dan lembaga keuangan lainnya;
d. Penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya;
e. Sumber lain yang sah.
Pasal 42
(1)
Selain modal sebagai dimaksud dalam Pasal 41, Koperasi
dapat pula melakukan pemupukan modal yang berasal dari modal penyertaan.
(2) Ketentuan mengenai pemupukan modal
yang berasal dari modal penyertaan diatur lebih lanjut dengan Peraturan
Pemerintah.
BAB VIII
LAPANGAN USAHA
LAPANGAN USAHA
Pasal 43
(1)
Usaha Koperasi adalah usaha yang berkaitan langsung
dengan kepentingan anggota untuk meningkatkan usaha dan kesejahteraan anggota.
(2) Kelebihan kemampuan pelayanan Koperasi
dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat yang bukan anggota
Koperasi.
(3) Koperasi menjalankan kegiatan usaha
dan berperan utama di segala bidang kehidupan ekonomi rakyat.
Pasal 44
(1)
Koperasi dapat menghimpun dana dan menyalurkannya
melalui kegiatan usaha simpan pinjam dari dan untuk:
a. Anggota
Koperasi yang bersangkutan;
b. Koperasi lain
dan/atau anggotanya.
(2)
Kegiatan usaha simpan pinjam dapat dilaksanakan
sebagai salah satu atau satu-satunya kegiatan usaha Koperasi.
(3) Pelaksanaan kegiatan usaha simpan
pinjam oleh Koperasi diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
BAB IX
SISA HASIL USAHA
SISA HASIL USAHA
Pasal 45
(1) Sisa
Hasil Usaha Koperasi merupakan pendapatan Koperasi yang diperoleh dalam satu
tahun buku dikurangi dengan biaya, penyusutan, dan kewajiban lainnya termasuk pajak
dalam tahun buku yang bersangkutan.
(2) Sisa
Hasil Usaha setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota standing
dengan jasa usaha yang dilakukan oleh, masing-masing anggota dengan Koperasi,
serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan lain
dari Koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
(3)
Besarnya pemupukan dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.
BAB X
PEMBUBARAN KOPERASI
PEMBUBARAN KOPERASI
Bagian Pertama
Cara Pembubaran Koperasi
Cara Pembubaran Koperasi
Pasal 46
Pembubaran Koperasi dapat dilakukan berdasarkan:
a. keputusan Rapat Anggota, atau
b. keputusan Pemerintah.
b. keputusan Pemerintah.
Pasal 47
(1) Keputusan
pembubaran oleh Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 huruf b
dilakukan apabila:
a.
Terdapat bukti bahwa Koperasi yang bersangkutan tidak memenuhi ketentuan
Undang-undang ini;
b.
Kegiatannya bertentangan dengan ketertiban umum dan/atau kesusilaan;
c.
Kelangsungan hidupnya tidak dapat lagi diharapkan.
(2)
Keputusan pembubaran Koperasi oleh Pemerintah dikeluarkan dalam waktu paling
lambat 4 (empat) bulan terhitung sejak tanggal diterimanya surat pemberitahuan
rencana pembubaran tersebut oleh Koperasi yang bersangkutan.
(3) Dalam
jangka waktu paling lambat 2 (dua) bulan sejak tanggal penerimaan
pemberitahuan, Koperasi yang bersangkutan berhak mengajukan keberatan.
(4)
Keputusan Pemerintah mengenai diterima atau ditolaknya keberatan atas rencana
pembubaran diberikan paling lambat 1 (satu) bulan sejak tanggal diterimanya
pemyataan keberatan tersebut.
Pasal 48
Ketentuan mengenai pembubaran Koperasi oleh Pemerintah
dan tata cara pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47, diatur
lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 49
(1)
Keputusan pembubaran Koperasi oleh Rapat Anggota
diberitahukan secara tertulis oleh Kuasa Rapat Anggota kepada: semua
kreditor; Pemerintah.
(2) Pemberitahuan kepada semua kreditor
dilakukan oleh Pemerintah, dalam hal pembubaran tersebut berlangsung
berdasarkan keputusan Pemerintah.
(3) Selama pemberitahuan pembubaran
Koperasi belum diterima oleh kreditor, maka pembubaran Koperasi belum berlaku
baginya.
Pasal 50
Dalam pemberitahuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 disebutkan:
a. Nama
dan alamat Penyelesai, dan
b. Ketentuan
bahwa semua kreditor dapat mengajukan tagihan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan
sesudah tanggal diterimanya surat pemberitahuan pembubaran.
Bagian Kedua
Penyelesaian
Penyelesaian
Pasal 51
Untuk kepentingan kreditor dan para anggota Koperasi,
terhadap pembubaran Koperasi dilakukan penyelesaian pembubaran yang selanjutnya
disebut penyelesaian.
Pasal 52
(1) Penyelesaian
dilakukan oleh penyelesai pembubaran yang selanjutnya disebut Penyelesai.
(2) Untuk
penyelesaian berdasarkan keputusan Rapat Anggota, Penyelesai ditunjuk oleh
Rapat Anggota.
(3) Untuk
penyelesaian berdasarkan keputusan Pemerintah, Penyelesai ditunjuk oleh
Pemerintah.
(4) Selama
dalam proses penyelesaian, Koperasi tersebut tetap ada dengan sebutan “Koperasi
dalam penyelesaian”.
Pasal 53
(1)
Penyelesaian segera dilaksanakan setelah dikeluarkan keputusan
pembubaran Koperasi.
(2) Penyelesai bertanggung jawab kepada
Kuasa Rapat Anggota dalam hal Penyelesai ditunjuk oleh Rapat Anggota dan kepada
Pemerintah dalam hal Penyelesai ditunjuk oleh Pemerintah.
Pasal 54
Penyelesai mempunyai hak, wewenang, dan kewajiban
sebagai berikut:
a.
Melakukan segala perbuatan hukum untuk dan atas nama
“Koperasi dalam penyelesaian”
b.
Mengumpulkan segala keterangan yang diperlukan;
c. Memanggil Pengurus, anggota dan
bekas anggota tertentu yang diperlukan, baik sendiri-sendiri maupun
bersama-sama;
d. Memperoleh, memeriksa, dan
menggunakan segala catatan dan arsip Koperasi;
e. Menetapkan dan melaksanakan
segala kewajiban pembayaran yang didahulukan dari pembayaran hutang lainnya;
f. Menggunakan sisa kekayaan Koperasi untuk menyelesaikan sisa kewajiban Koperasi;
g. Membagikan sisa hasil penyelesaian kepada anggota;
h. membuat berita acara penyelesaian.
f. Menggunakan sisa kekayaan Koperasi untuk menyelesaikan sisa kewajiban Koperasi;
g. Membagikan sisa hasil penyelesaian kepada anggota;
h. membuat berita acara penyelesaian.
Pasal 55
Dalam hal terjadi pembubaran Koperasi, anggota hanya
menanggung kerugian sebatas simpanan pokok, simpanan wajib dan modal penyertaan
yang dimilikinya.
Bagian Ketiga
Hapusnya Status Badan Hukum
Hapusnya Status Badan Hukum
Pasal 56
(1) Pemerintah mengumumkan pembubaran Koperasi dalam
Berita Negara Republik Indonesia.
(2) Status badan hukum Koperasi hapus sejak tanggal
pengumuman pembubaran Koperasi tersebut dalam Berita Negara Republik Indonesia.
BAB XI
LEMBAGA GERAKAN KOPERASI
LEMBAGA GERAKAN KOPERASI
Pasal 57
(1) Koperasi
secara bersama-sama mendirikan satu organisasi tunggal yang berfungsi sebagai
wadah untuk memperjuangkan kepentingan dan bertindak sebagai pembawa aspirasi
Koperasi.
(2)
Organisasi ini berasaskan Pancasila.
(3) Nama,
tujuan, susunan, dan tata kerja organisasi diatur dalam Anggaran Dasar
organisasi yang bersangkutan.
Pasal 58
(1)
Organisasi tersebut melakukan kegiatan:
a. memperjuangkan
dan menyalurkan aspirasi Koperasi;
b. meningkatkan
kesadaran berkoperasi di kalangan masyarakat;
c. melakukan
pendidikan perkoperasian bagi anggota dan masyarakat;
d. mengembangkan
kerjasama antarkoperasi dan antara Koperasi dengan badan usaha lain, baik pada
tingkat nasional maupun internasional.
(2) Untuk melaksanakan kegiatan tersebut,
Koperasi secara bersama-sama, menghimpun dana Koperasi.
Pasal 59
Organisasi
yang dibentuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (1) disahkan oleh
Pemerintah.
BAB XII
PEMBINAAN
PEMBINAAN
Pasal 60
(1) Pemerintah
menciptakan dan mengembangkan iklim dan kondisi yang mendorong pertumbuhan
serta permasyarakatan Koperasi.
(2)
Pemerintah memberikan bimbingan, kemudahan, dan perlindungan kepada Koperasi.
Pasal 61
Dalam upaya menciptakan dan mengembangkan iklim dan
kondisi yang mendorong pertumbuhan dan pemasyarakatan Koperasi, Pemerintah:
a.
Memberikan kesempatan usaha yang seluas-luasnya kepada
Koperasi;
b. Meningkatkan dan
memantapkan kemampuan Koperasi agar menjadi Koperasi yang sehat, tangguh, dan
mandiri;
c. Mengupayakan
tata hubungan usaha yang saling menguntungkan antara Koperasi dengan badan
usaha lainnya;
d. Membudayakan Koperasi
dalam masyarakat.
Pasal 62
Dalam rangka memberikan bimbingan dan kemudahan kepada
Koperasi, Pemerintah:
a.
Membimbing usaha Koperasi yang sesluai dengan kepentingan ekonomi anggotanya;
b.
Mendorong, mengembangkan, dan membantu pelaksanaan pendidikan, pelatihan,
penyuluhan, dan penelitian perkoperasian;
c.
Memberikan kemudahan untuk memperkokoh permodalan Koperasi serta mengembangkan
lembaga keuangan Koperasi;
d.
Membantu pengembangan jaringan usaha Koperasi dan kerja sama yang saling
menguntungkan antarkoperasi;
e.
Memberikan bantuan konsultansi guna memecahkan permasalahan yang dihadapi oleh
Koperasi dengan tetap memperhatikan Anggaran Dasar dan prinsip Koperasi.
Pasal 63
(1) Dalam
rangka pemberian perlindungan kepada Koperasi, Pemerintah dapat:
a. Menetapkan bidang kegiatan ekonomi yang hanya boleh
di-usahakan oleh Koperasi;
b. Menetapkan bidang
kegiatan ekonomi di suatu wilayah yang telah berhasil diusahakan oleh Koperasi
untuk tidak diusahakan oleh badan usaha lainnya.
(2) Persyaratan
dan tata cara pelaksanaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih
lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 64
Pembinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60, Pasal
61, Pasal 62, dan Pasal 63 dilakukan dengan memperhatikan keadaan dan
kepentingan ekonomi nasional, serta pemerataan kesempatan berusaha dan
kesempatan kerja.
BAB XIII
KETENTUAN PERALIHAN
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 65
Koperasi yang telah memiliki status badan hukum pada
saat Undang-undang ini berlaku, dinyatakan telah memperoleh status badan hukum
berdasarkan Undang-undang ini.
BAB XIV
KETENTUAN PENUTUP
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 66
(1) Dengan berlakunya
Undang-undang ini, maka Undang-undang Nomor 12 Tahun 1967 tentang Pokok-pokok
Perkoperasian (Lembaran Negara Tahun 1967 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara
Tahun 1967 Nomor 2832) dinyatakan tidak berlaku lagi.
(2) Peraturan
pelaksanaan Undang-undang Nomor 12 Tahun 1967 tentang Pokok-pokok Perkoperasian
(Lembaran Negara Tahun 1967 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Tahun 1967 Nomor
2832) dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan atau
belum diganti berdasarkan Undang-undang ini.
Pasal 67
Undang-undang ini mulai berlaku sejak tanggal
diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 21 Oktober 1992
pada tanggal 21 Oktober 1992
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 21 Oktober 1992
MENTERI/SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA
pada tanggal 21 Oktober 1992
MENTERI/SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA
ttd
MOERDIONO
2.
PEMBENTUKAN KOPERASI
Sekelompok
orang/masyarakat yang akan membentuk Koperasi wajib memahami pengertian, nilai
dan prinsip-prinsip Koperasi. Di dalam pembentukan
koperasi, ada beberapa persyaratan yang harus diperhatikan baik secara yuridis
yang menyangkut peraturan perundang-undangan, maupun menyangkut masalah teknis
perkoperasian, seperti ; pengertian koperasi, tujuan koperasi, dan hal-hal lain
yang harus dipersiapkan oleh pemrakarsa.
A.
Syarat-syarat yang harus
dipenui dalam pembentukan Koperasi
I.
Koperasi primer dibentuk dan didirikan oleh
sekurang-kurangnya dua puluh orang yang mempunyai kegiatan dan kepentingan
ekonomi yang sama.
II.
Koperasi sekunder dibentuk dan didirikan oleh
sekurang-kurangnya tiga badan hukum Koperasi.
III.
Pendiri koperasi primer adalah warga negara Indonesia,
cakap secara hukum dan mampu melakukan perbuatan hukum.
IV.
Pendiri koperasi sekunder adalah pengurus koperasi
primer yang diberi kuasa dari masing-masing koperasi primer untuk menghadiri
rapat pembentukan koperasi sekunder.
V.
Usaha yang akan dilaksanakan oleh koperasi harus layak
secara ekonomi, dikelola secara efesien dan mampu memberikan manfaat ekonomi
yang nyata bagi anggota.
VI.
Modal sendiri harus cukup tersedia untuk mendukung
kegiatan usaha yang akan dilaksanakan oleh koperasi.
VII.
Memiliki tenaga terampil dan mampu untuk mengelola
koperasi.
Setelah persyaratan di atas terpenuhi, maka
tahap selanjutnya pemrakarsa mengundang para calon anggota untuk mencapai
kesepakatan mengenai lapangan usaha koperasi untuk menentukan jenis koperasi
yang akan didirikan. Setelah adanya kesepakatan maka tahap-tahap selanjutnya
dibentuk Tim Persiapan Pembentukan Koperasi.
Yang
Perlu Diperhatikan
Dalam pembentukan koperasi harus memenuhi 2
(dua) macam persyaratan :
·
Persyaratan
yuridis/normatif yang menyangkut peraturan perundang-undangan;
·
Persyaratan
teknis/operasional, menyangkut masalah pelaksanaan usaha.
B.
Langkah-langkah dalam
pembentukan Koperasi.
Setelah Tim Persiapan Pembentukan melaksanakan
persiapan-persiapan pra-pembentukan koperasi di atas, selanjutnya tim
menyiapkan undangan kepada calon anggota (minimal 20 orang untuk koperasi
primer dan 3 badan hukum koperasi untuk koperasi sekunder). Karena pentingnya
rapat pembentukan koperasi, seyogyanya Tim Persiapan juga mengundang pejabat
koperasi setempat untuk memfasilitasi demi kelancaran jalannya rapat
pembentukan.
Yang perlu dipersiapkan tim pada rapat pembentukan :
Yang perlu dipersiapkan tim pada rapat pembentukan :
1.
daftar
hadir;
2.
notulis
untuk mencatat jalannya rapat;
3.
rancangan
anggaran dasar koperasi;
4.
rancangan
rencana kerja;
5.
menyiapkan
buku administrasi koperasi, khususnya buku daftar anggota, daftar pengurus, dan
daftar pengawas.
6.
rapat
pembentukan dipimpin oleh seorang/beberapa orang dari wakil tim persiapan/kuasa
pendiri yang disetujui oleh peserta rapat, didampingi oleh seorang notulis yang
mencatat jalannya rapat.
Hal yang perlu dibahas dan diputuskan dalam
rapat pembentukan, antara lain :
1.
kesepakatan
untuk membentuk koperasi;
2.
pembahasan
atas rancangan anggaran dasar untuk disahkan menjadi anggaran dasar koperasi;
3.
pembahasan
rancangan rencana kerja untuk dijadikan rencana kerja koperasi;
4.
pembahasan
permodalan dan batas waktu penyerahan modal, terutama simpanan pokok;
5.
pemilihan
pengurus dan pengawas;
6.
pemberian
kuasa kepada pengurus dan atau orang lain yang dipilih oleh peserta rapat
pembentukan untuk menyiapkan rancangan anggaran rumah tangga koperasi;
7.
pemberian
kuasa dan batasan kewenangannya kepada beberapa orang yang ditunjuk oleh rapat
pembentukan untuk menanda tangani akta pendirian koperasi dan mengajukan
permintaan pengesahan dari pejabat terkait.
1.
Rapat Persiapan
1. Sebelum diadakan rapat
pembentukan koperasi, para pendiri wajib mengadakan rapat persiapan yang
membahas semua hal yang berkaitan dengan rencana pembentukan koperasi meliputi
antara lain penyusunan rancangan anggaran dasar/materi muatan anggaran dasar
(AD), anggaran rumah tangga (ART) dan hal lain yang diperlukan untuk
pembentukan koperasi.
2. Dalam rapat persiapan
pembentukan koperasi dilakukan penyuluhan koperasi oleh pejabat dari instansi
yang membidangi koperasi kepada para pendiri.
2.
Rapat Pembentukan
1. Rapat pembentukan koperasi
primer dihadiri oleh sekurang-kurangnya dua puluh orang pendiri, sedangkan
rapat pembentukan koperasi sekunder dihadiri oleh sekurang-kurangnya tiga
koperasi yang diwakili oleh orang yang telah diberi kuasa berdasarkan keputusan
rapat anggota (RA) koperasi bersangkutan.
2. Rapat pembentukan
koperasi dipimpin oleh seorang atau beberapa orang dari pendiri atau kuasa
pendiri.
3. Rapat pembentukan
dihadiri oleh pejabat yang berwenang.
4. Dalam rapat pembentukan
dibahas antara lain mengenai pokok-pokok materi muatan anggaran dasar koperasi
dan susunan nama pengurus dan pengawas yang pertama.
5. Anggara dasar memuat
sekurang-kurangnya daftar nama pendiri : nama dan tempat kedudukan; jenis
koperasi; maksud dan tujuan; bidang usaha; ketentuan mengenai keanggotaan, rapat
anggota, pengurus, pengawas, pengelola, permodalan, jangka waktu berdirinya,
pembagian sisa hasil usaha, pembubaran dan ketentuan mengenai sanksi.
6. Pelaksanaan rapat
pembentukan koperasi wajib dituangkan dalam Berita Acara rapat pendirian
koperasi atau notulen rapat pendirian koperasi.
7. Berita acara rapat
pembentukan koperasi atau notulen rapat pembentukan koperasi ditandatangani
oleh pimpinan rapat serta satu orang wakil anggota dan pejabat yang hadir
sebagai saksi dalam rapat pembentukan.
8. Dengan adanya Keputusan
Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil Menengah RI No. 98/Kep/M.KUKM/IX/2004
tentang Notaris sebagai Pembuat Akta Koperasi, maka akta pendirian yang berisi
anggaran dasar koperasi dapat dibuat oleh notaris yang telah memiliki
sertifikat mengikuti pembekalan dibidang perkoperasian yang ditandatangani oleh
Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah dan berkedudukan sesuai
dengan domisili kantor koperasi yang bersangkutan.
3.
PENGESAHAN AKTA PENDIRIAN
KOPERASI KE NOTARIS
Para
pendiri Koperasi atau kuasanya dapat mempersiapkan akta pendirian koperasi
melalui bantuan Notaris pembuat Akta Koperasi.Permintaan pengesahan tersebut
diajukan dengan melampirkan :
·
Salinan akta pendirian koperasi yang dibuat oleh
Notaris Pembuat Akta Koperasi bermaterai cukup.
·
Berita Acara rapat pembentukan koperasi atau notulen
rapat pembentukan koperasi.
1.
Surat Kuasa.
2.
Surat bukti tersedianya modal yang jumlahnya
sekurang-kurangnya sebesar simpanan pokok dan simpanan wajib yang wajib
dilunasi oleh para pendiri.
3.
Neraca awal koperasi.
4.
Rencana kegiatan usaha koperasi minimal tiga tahun
kedepan dan Rencana Anggaran Belanja dan Pendapatan Koperasi.
5.
Susunan Pengurus dan Pengawas.
6.
Daftar hadir Rapat Pembentukan.
7.
Daftar pendiri.
8.
Untuk koperasi primer melampirkan foto copy Kartu Tanda
Penduduk (KTP) yang masih berlaku dari para pendiri.
9.
Untuk koperasi sekunder melampirkan Keputusan Rapat
Anggota masing-masing koperasi pendiri tentang persetujuan pembentukan koperasi
sekunder dan foto copy anggaran dasar masing-masing koperasi pendiri.
10. Daftar riwayat hidup dan
pas foto para pengurus sebanyak dua buah ukuran 4 x 6.
11. Pejabat yang berwenang
wajib melakukan penelitian dan verifikasi terhadap materi anggaran dasar yang
akan disyahkan.
12. Materi anggaran dasar
tersebut tidak boleh bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992
tentang Perkoperasian dan Peraturan Perundang-undangan lainnya.
13. Pejabat yang berwenang
melakukan pengecekan terhadap koperasi yang bersangkutan untuk memastikan
keberadaan koperasi tersebut terutama yang berkaitan dengan domisili/alamat
koperasi, kepengurusan koperasi, usaha yang dijalankan dan keanggotaan
koperasi.
14. Pelaksanaan penilaian
dapat dilakukan bersamaan pada waktu penyusunan akta pendirian.
15. Dalam hal hasil
penelitian dan pengecekan pejabat menilai koperasi tersebut layak untuk
disahkan, maka pejabat mengesahkan akta pendirian koperasi tersebut.
16. Nomor dan tanggal Surat
Keputusan Pengesahan Akta Pendirian Koperasi merupakan nomor dan tanggal
perolehan status Badan Hukum Koperasi.
17. Surat Keputusan
Pengesahan Akta Pendirian Koperasi disampaikan secara langsung kepada kuasa
pendiri.
18. Surat Keputusan Akta
Pendirian Koperasi yang diterbitkan oleh Pejabat ditingkat Propinsi dan
Kabupaten/kota ditembuskan dan dikirimkan kepada Menteri Negara Koperasi dan
Usaha Kecil dan Menengah RI.
19. Surat Keputusan
Pengesahan tersebut diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia melalui
Kementrian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah RI.
Selain
persyaratan diatas, perlu juga diperhatikan beberapa hal-hal penting yang harus
diperhatikan dalam pembentukan koperasi yang dikemukakan oleh Suarny Amran
et.al (2000:62) antara lain sebagai berikut :
·
Orang-orang yang akan mendirikan koperasi dan yang
nantinya akan menjadi anggota koperasi hendaknya mempunyai kegiatan dan
kepentingan ekonomi yang sama. Artinya tidak setiap orang dapat mendirikan dan
atau menjadi anggota koperasi tanpa didasarkan pada adanya keje-lasan mengenai
kegiatan atau kepentingan ekonomi yang akan dijalankan. Kegiatan ekonomi yang
sama diartikan, memiliki profesi atau usaha yang sama, sedangkan kepentingan
ekonomi yang sama diartikan memiliki kebutuhan ekonomi yang sama.
·
Usaha yang akan dilaksanakan oleh koperasi harus layak
secara ekonomi. Layak secara ekonomi diartikan bahwa usaha tersebut akan
dikelola secara efisien dan mampu menghasilkan keuntungan usaha dengan
mem-perhatikan faktor-faktor tenaga kerja, modal dan teknologi.
·
Modal sendiri harus cukup tersedia untuk mendukung
kegiatan usaha yang akan dilaksanakan oleh koperasi. Hal tersebut dimaksudkan
agar kegiatan usaha koperasi dapat segera dilaksanakan tanpa menutup
kemungkinan memperoleh bantuan, fasilitas dan pinjaman dari pihak luar.
·
Kepengurusan dan manajemen harus disesuaikan dengan
kegiatan usaha yang akan dilaksanakan agar tercapai efektivitas dan efisiensi dalam
pe-ngelolaan koperasi. Perlu diperhatikan mereka yang nantinya ditunjuk/
dipilih menjadi pengurus haruslah orang yang memiliki kejujuran, kemampuan dan
kepemimpinan, agar koperasi yangdidirikan tersebut sejak dini telah memiliki
kepengurusan.
Setelah
persyaratan terpenuhi para pendiri kemudian mempersiapkan hal-hal yang
dibutuhkan untuk mengadakan rapat pembentukan koperasi, setelah memiliki
bekal yang cukup dan telah siap para pendiri melakukan rapat pembentukan
koperasi yang dihadiri dinas koperasi dan pejabat lainnya, pendirian koperasi
tidak sampai disana karena lembaga koperasi yang telah didirikan perlu
disahkan badan hukumnya. Penjelasan lebih lanjut mengenai tahapan-tahapan
tersebut diuraikan di bawah ini :
A.
Tahap Persiapan Pendirian Koperasi
Sekelompok
orang bertekad untuk mendirikan sebuah koperasi terlebih dahulu perlu memahami
maksud dan tujuan pendirian koperasi, untuk itu perwakilan dari pendiri dapat
meminta bantuan kepada Dinas Koperasi dan UKM ataupun lembaga pendidikan
koperasi lainnya untuk memberikan penyuluhan dan pendidikan serta pelatihan
mengenai pengertian, maksud, tujuan, struktur organisasi, manajemen,
prinsip-prinsip koperasi, dan prospek pengembangan koperasi bagi pendiri.
Setelah mendapatkan penyuluhan dan pelatihan perkoperasian, para pendiri
sebaiknya membentuk panitia persiapan pembentukan koperasi, yang bertugas :
1.
Menyiapkan dan menyampaikan undangan kepada calon
anggota, pejabat pemerintahan dan pejabat koperasi.
2. Mempersiapakan acara
rapat.
3. Mempersiapkan tempat acara.
4. Hal-hal lain yang
berhubungan dengan pembentukan koperasi.
B.
Tahap rapat pembentukan koperasi
Setelah
tahap persiapan selesai dan para pendiri pembentukan koperasi telah memiliki
bekal yang cukup dan telah siap melakukan rapat pembentukan koperasi. Rapat
pembentukan koperasi harus dihadiri oleh 20 orang calon anggota sebagai syarat
sahnya pembentukan koperasi primer. Selain itu, pejabat desa dan pejabat Dinas
Koperasi dan UKM dapat diminta hadir untuk membantu kelancaran jalannya rapat
dan memberikan petunjuk-petunjuk seperlunya. Hal-hal yang dibahas pada saat
rapat pembentukan koperasi , dapat dirinci sebagai berikut :
1.
Pembuatan dan pengesahan akta pendirian koperasi , yaitu surat keterangan
tentang pendirian koperasi yang berisi pernyataan dari para kuasa pendiri yang
ditunjuk dan diberi kuasa dalam suatu rapat pembentukan koperasi untuk
menandatangani Anggaran Dasar pada saat pembentukan koperasi.
2. Pembuatan Anggaran Dasar
koperasi, yaitu
pembuatan aturan dasar tertulis yang memuat tata kehidupan koperasi
yang disusun dan disepakati oleh para pendiri koperasi pada saat rapat
pembentukan. Konsep Anggaran Dasar koperasi sebelumnya disusun oleh
panitia pendiri, kemudian panitia pendiri itu mengajukan rancangan Anggaran
Dasarnya pada saat rapat pembentukan untuk disepakati dan disahkan. Anggaran
Dasar biasanya mengemukakan.
3. Nama dan tempat kedudukan, maksudnya dalam
Anggaran Dasar tersebut dicantumkan nama koperasi yang akan dibentuk dan lokasi
atau wilayah kerja koperasi tersebut berada.
4. Landasan, asas dan
prinsip koperasi, di dalam Anggaran Dasar dikemukakan landasan, asas
dan prinsip koperasi yang akan dianut oleh koperasi.
5. Maksud dan tujuan, yaitu pernyataan misi,
visi serta sasaran pembentukan koperasi.
6. Kegiatan usaha, merupakan pernyataan
jenis koperasi dan usaha yang akan dilaksanakan koperasi. Dasar penentuan jenis
koperasi adalah kesamaan aktivitas, kepentingan dan kebutuhan ekonomi para
anggotanya. Misalnya, koperasi simpan pinjam, koperasi konsumen, koperasi
produsen, koperasi pemasaran dan koperasi jasa atau koperasi serba usaha.
7. Keanggotaan, yaitu aturan-aturan
yang menyangkut urusan keanggotaan koperasi. Urusan keanggotaan ini dapat
ditentukan sesuai dengan kegiatan usaha koperasi yang akan dibentuknya.
Biasanya ketentuan mengenai keanggotaan membahas persyaratan dan prosedur
menjadi anggota koperasi , kewajiban dan hak-hak dari anggota serta
ketentuan-ketentuan dalam mengakhiri status keanggotaan pada koperasi.
8. Perangkat koperasi, yaitu unsur-unsur yang
terdapat pada organisasi koperasi. Perangkat koperasi tersebut, sebagai berikut
:
·
Rapat Anggota. Dalam Anggaran Dasar dibahas mengenai
kedudukan rapat anggota di dalam koperasi, penetapan waktu pelaksanaan rapat
anggota, hal-hal yang dapat dibahas dalam rapat anggota, agenda acara rapat
anggota tahunan, dan syarat sahnya pelaksanaan rapat anggota koperasi.
·
Pengurus. Dalam Anggaran Dasar dijabarkan tentang
kedudukan pengurus dalam koperasi, persyaratan dan masa jabatan pengurus,
tugas, kewajiban serta wewenang dari pengurus koperasi.
·
Pengawas. Dalam Anggaran Dasar dijabarkan tentang
kedudukan pengawas dalam koperasi, persyaratan dan masa jabatan pengawas, tugas
serta wewenang dari pengawas koperasi.
·
Selain dari ketiga perangkat tersebut dapat
ditambahkan pula pembina atau badan penasehat.
9. Ketentuan mengenai
permodalan perusahaan koperasi, yaitu pembahasan mengenai jenis modal yang
dimiliki (modal sendiri dan modal pinjaman), ketentuan mengenai jumlah simpanan
pokok dan simpanan wajib yang harus dibayar oleh anggota.
10. Ketentuan mengenai
pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU), yaitu ketentuan yang membahas penjelasan
mengenai SHU serta peruntukan SHU koperasi yang didapat.
11. Pembubaran dan
penyelesaian, membahas tata-cara pembubaran koperasi dan
penyelesaian masalah koperasi setelah dilakukan pembubaran. Biasanya penjelasan
yang lebih rinci mengenai hal ini dikemukakan lebih lanjut dalam Anggaran Rumah
Tangga atau aturan lainnya.
12. Sanksi-sanksi, merupakan ketentuan
mengenai sanksi yang diberikan kepada anggota, pengurus dan pengawas koperasi,
karena terjadinya pelanggaran-pelanggaran terhadap Anggaran Dasar atau aturan
lain-nya yang telah ditetapkan.
13. Anggaran rumah tangga dan
peraturan khusus, yaitu ketentuan-ketentuan pelaksana dalam Anggaran
Dasar yang sebelumnya dimuat dalam Anggaran Dasar.
14. Penutup
15. Pembentukan pengurus,
pengawas, yaitu memilih anggota orang-orang yang akan dibebani
tugas dan tanggungjawab atas pengelolaan, pengawasan di koperasi
16. Neraca awal koperasi, merupakan perincian
posisi aktiva dan pasiva diawal pembentukan koperasi
17. Rencana kegiatan usaha, dapat berisikan latar
belakang dan dasar pembentukan serta rencana kerja koperasi pada masa akan
datang.
4.
PENGESAHAN BADAN HUKUM
Setelah
terbentuk pengurus dalam rapat pendirian koperasi, maka untuk mendapatkan badan
hukum koperasi, pengurus/pendiri/kuasa pendiri harus mengajukan permohonan
badan hukum kepada pejabat terkait, sebagai berikut :
A. Para pendiri atau kuasa
pendiri koperasi terlebih dulu mengajukan permohonan pengesahan akta pendirian
secara tertulis kepada diajukan kepada Kepala Dinas Koperasi dan
Usaha Kecil Menengah, dengan melampirkan :
1. Anggaran Dasar Koperasi
yang sudah ditandatangani pengurus rangkap dua, aslinya bermaterai)
2. Berita acara rapat
pendirian koperasi.
3. Surat undangan rapat
pembentukan koperasi
4. Daftar hadir rapat.
5. Daftar alamat lengkap
pendiri koperasi.
6. Daftar susunan pengurus,
dilengkapi photo copy KTP (untuk KSP/USP dilengkapi riwayat hidup).
7. Rencana awal kegiatan
usaha koperasi.
8. Neraca permulaan dan
tanda setor modal minimal Rp.5.000.000 (lima juta rupiah) bagi koperasi primer
dan Rp.15.000.000 (lima belas juta rupiah) bagi koperasi sekunder yang berasal
dari simpanan pokok, wajib, hibah.
9. Khusus untuk KSP/USP
disertai lampiran surat bukti penyetoran modal sendiri minimal Rp. 15.000.000
(lima belas juta rupiah) bagi koperasi primer dan Rp.50.000.000 (lima puluh
juta rupiah) bagi koperasi sekunder yang berupa deposito pada bank pemerintah.
10.
Mengisi formulir isian data koperasi.
11.
Surat keterangan dari desa yang diketahui oleh camat.
B.
Membayar tarif pendaftaran pengesahan akta pendirian
koperasi sebesar Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah).
C.
Apabila permintaan pengesahaan akta pendirian koperasi
telah dilakukan sesuai dengan ketentuan di atas kepada pendiri atau kuasa
pendiri diberikan bukti penerimaan.
D.
Pejabat koperasi, yaitu Kepala Dinas Koperasi dan UKM
akan memberikan pengesahaan terhadap akta koperasi apabila ternyata setelah
diadakan penelitian Anggaran dasar koperasi.
·
tidak bertentangan dengan Undang-undang Nomor 25 tahun
1992 tentang perkoperasian, dan
·
tidak bertentangan dengan ketertiban umum dan
kesusilaan.
E.
Pejabat selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan terhitung
sejak penerimaan permohonan pengesahan badan hukum dari koperasi yang
bersangkutan harus telah memberikan jawaban pengesahannya. Tetapi biasanya
proses pengesahan di dinas koperasi dapat selesai hanya dalam waktu 3 (tiga)
minggu.
F.
Bila Pejabat berpendapat bahwa Akte Pendirian/Anggaran
Dasar tersebut tidak bertentangan dengan ketentuan Undang-undang koperasi dan
peraturan pelaksananya serta kegiatannya sesuai dengan tujuan, maka akte
pendirian di daftar dengan nomor urut dalam Buku Daftar Umum. Kedua buah Akte
Pendirian/Anggaran Dasar tersebut dibubuhi tanggal, nomor pendaftaran tentang
tanda pengesahan oleh Pejabat a.n Menteri.
G.
Tanggal pendaftaran akte Pendirian berlaku sebagai
tanggal sesuai berdirinya koperasi yang mempunyai badan hukum, kemudian
Pejabat mengumumkan pengesahan akta pendirian di dalam Berita Negara
Republik Indonesia.
H.
Buku Daftar Umum serta Akte-Akte salinan/petikan
ART/AD Koperasi dapat diperoleh oleh pengurus koperasi dengan mengganti biaya
fotocopy dan harus dilegalisir oleh Pejabat Koperasi yang bersangkutan. Biaya
yang dikenakan untuk hal di atas adalah Rp. 25.000.
I.
Dalam hal permintaan pengesahan akta pendirian
ditolak, alasan penolakan diberitahukan oleh pejabat kepada para pendiri secara
tertulis dalam waktu paling lambat 3 (tiga) bulan setelah diterimanya
permintaan.
J.
Terhadap penolakan pengesahan akta pendirian para
pendiri dapat mengajukan permintaan ulang dalam waktu paling lama 1 (satu) bulan
sejak diterimanya penolakan.
K. Keputusan terhadap
pengajuan permintaan ulang diberikan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu)
bulan sejak diterimanya pengajuan permintaan ulang
Penandatanganan
nota kesepahaman (MoU) antara Kementerian Koperasi dan UKM Republik Indonesia
dengan Ikatan Notaris Indonesia pada tanggal 4 Mei 2004 dan Keputusan Menteri
Koperasi dan UKM RI Nomor : 98/KEP/M.KUKM/IX/2004 tentang Notaris Sebagai
Pembuat Akta Koperasi membuat perubahan dalam prosedur pendirian koperasi yaitu
proses pembuatan akta pendirian, perubahan anggaran dasar, dan akta-akta lain
berkaitan dengan koperasi sebagai badan hukum maka hal tersebut dilakukan
dihadapan notaris. Hal ini dimaksudkan untuk meningkatkan mutu pelayanan
hukum kepada masyarakat.
Berdasarkan
Kepmen No.98 tahun 2004, prosedur pendirian koperasi yang melibatkan notaris di
dalamnya, masih mengikuti prosedur yang ada, tetapi ada beberapa tahapan yang
melibatkan notaris yaitu :
Ø Rapat pembentukan koperasi selain
mengundang minimal 21 orang calon anggota, pejabat desa, pejabat dinas koperasi
hendaknya mengundang pula notaris yang telah ditunjuk pendiri koperasi, yaitu
notaris yang telah berwenang menjalankan jabatan sesuai dengan jabatan notaris,
berkedudukan di wilayah koperasi itu berada (dalam hal ini berkedudukan di
Kabupaten Bandung), serta memiliki sertifikat tanda bukti telah mengikuti
pembekalan di bidang perkoperasian yang ditandatangani oleh menteri koperasi
dan UKM RI.
Ø Notaris yang telah
membuat akta
pendirian koperasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku
kemudian membacakan dan menjelaskan isinya kepada para pendiri, anggota atau
kuasanya sebelum menanda-tangani akta tersebut.
Ø Kemudian akta pendirian
koperasi yang
telah dibuat notaris pembuat akta koperasi disampaikan kepada pejabat dinas
koperasi untuk dimintakan pengesahannya, sesuai dengan peraturan yang berlaku.
5. KESIMPULAN
Dari materi yang kita pelajari tadi kita
dapat mengambil kesimpulan bahwa koperasi sangat berperan penting dalam
perekonomian di indonesia. Roda perekonomian di indonesia dapat ditopang dengan
kuat oleh koperasi, maka marilah kita bersama sama ikut berperan serta dalam
kemajuan koperasi di indonesia. Kemajuan koperasi di indonesia secara langsung
dapat memperkuat perekonomian mikro di indonesian jika perekonomian kita sudah
kuat maka tidak di pungkiri kesejahteraan masyarakat juga dapat meningkat dan
dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat indonesia.
Tonggak dari kekuatan
ekonomi Indonesia dapat dilihat dari seberapa besar tingkat kesejahteraan
masyarakatnya yang ada di pelosok pedesaan. Jika setiap desa koperasinya dapat
berjalan dengan baik sesuai dengan tujuan awalnya mensejahterakan para anggota
pada khususnya dan masyarakat luas pada umumnya maka dapat dengan cepat pembangunan
ekonomi dipedesaan meningkat. Jika setiap desa perekonomiannya meningkat
akan berdampak pada meningkatnya perekonomian Indonesia dalam skala nasional.
Maka dari itu, marilah kita bersama sama membangun kemajuan koperasi demi
terwujudnya perekonomian indonesia yang kuat serta tercapainya kesejahteraan
nasional yang merata.
DAFTAR PUSTAKA
SUMBER :
dkukm.kuningankab.go.id/index.php/main/show_page/199 –
cocho-late.blogspot.com/2012/10/tata-cara-pendirian-koperasi.html
http://dwikacahayu.wordpress.com/2012/10/08/peranan-koperasi-terhadap-perkembangan-ekonomi-di-indonesia/