Nama : Arif Kurniawan
NPM : 11211137
Kelas : 4EA21
Contoh Perusahaan yang Belum Melakukan CSR
PANGKALAN KERINCI (RP)
- Keinginan Bupati Pelalawan HM Harris agar setiap perusahaan yang beroperasi
di daerah ini melaksanakan Corporate Social Responsibility (CSR) dengan tepat
sasaran.
Nampaknya belum sepenuhnya direspon oleh pihak perusahaan dalam melaksanakan program tersebut. Demikian dikatakan Kepala Dinas Perkebunan Kabupaten Pelalawan T Mukhtaruddin, Selasa (12//6). Mukhtaruddin mengungkapkan program Disbun Pelalawan mengumpulkan seluruh perusahaan PKS di daerah ini untuk menanyakan soal CSR perusahaan mereka
‘’Pada kenyataannya, mayoritas perusahaan selama ini masih banyak perusahaan yang belum menerapkan program CSR-nya, atau memang mereka sudah melaksanakn tapi pihak perusahaan tidak melaporkan kegiatan CSR-nya tersebut ke pihak kita,’’ ujarnya di sela kegiatan silaturrahmi pimpinan perusahaan perkebunan se-Kabupaten Pelalawan dengan Bupati, serta diskusi program kemitraan, pemberdayaan dan pembangunan perkebunan kelapa sawit berkelanjutan di kantor Bupati Pelalawan
Mukhtaruddin mengatakan, dari data yang ada di pihaknya memang saat ini banyak perusahaan PKS di Kabupaten Pelalawan belum melaporakan program CSR di wilayah kerjanya masing-masing.
‘’Dengan kata lain, selama ini kebanyakan perusahaan belum menerapkan program CSR atau Community Development (CD) di wilayah kerja mereka masing-masing. Saat ini hanya sekitar dua puluh lima persen perusahaan saja yang sudah melaporkan kegiatan CSR-nya,’’ tegas-nya.
Padahal, sebagai perusahaan yang berdiam di daerah dan berlokasi di tengah- tengah masyarakat, sudah semestinya ada timbal balik yang diberikan oleh perusahaan tersebut pada masyarakat tempatan.
‘’Ini sudah menjadi kewajiban suatu perusahaan untuk menerapkan program CSR atau CD itu dimana perusahaan itu berdiri sudah tertuang dalam Undang-undang Nomor 40/ 2007. Namun kenyataannya, mayoritas selama ini justru banyak perusahaan yang belum menerapkan program CSR-nya,’’ungkapnya.
Mukhtaruddin menerangkan, padahal jika suatu perusahaan menerapkan UU ini dengan memberikan lima persen keuntungannya pada masyarakat tempatan melalui program CSR atau CD-nya, maka angka pengangguran atau anak-anak yang putus sekolah bisa berkurang.(*2/mar):
Nampaknya belum sepenuhnya direspon oleh pihak perusahaan dalam melaksanakan program tersebut. Demikian dikatakan Kepala Dinas Perkebunan Kabupaten Pelalawan T Mukhtaruddin, Selasa (12//6). Mukhtaruddin mengungkapkan program Disbun Pelalawan mengumpulkan seluruh perusahaan PKS di daerah ini untuk menanyakan soal CSR perusahaan mereka
‘’Pada kenyataannya, mayoritas perusahaan selama ini masih banyak perusahaan yang belum menerapkan program CSR-nya, atau memang mereka sudah melaksanakn tapi pihak perusahaan tidak melaporkan kegiatan CSR-nya tersebut ke pihak kita,’’ ujarnya di sela kegiatan silaturrahmi pimpinan perusahaan perkebunan se-Kabupaten Pelalawan dengan Bupati, serta diskusi program kemitraan, pemberdayaan dan pembangunan perkebunan kelapa sawit berkelanjutan di kantor Bupati Pelalawan
Mukhtaruddin mengatakan, dari data yang ada di pihaknya memang saat ini banyak perusahaan PKS di Kabupaten Pelalawan belum melaporakan program CSR di wilayah kerjanya masing-masing.
‘’Dengan kata lain, selama ini kebanyakan perusahaan belum menerapkan program CSR atau Community Development (CD) di wilayah kerja mereka masing-masing. Saat ini hanya sekitar dua puluh lima persen perusahaan saja yang sudah melaporkan kegiatan CSR-nya,’’ tegas-nya.
Padahal, sebagai perusahaan yang berdiam di daerah dan berlokasi di tengah- tengah masyarakat, sudah semestinya ada timbal balik yang diberikan oleh perusahaan tersebut pada masyarakat tempatan.
‘’Ini sudah menjadi kewajiban suatu perusahaan untuk menerapkan program CSR atau CD itu dimana perusahaan itu berdiri sudah tertuang dalam Undang-undang Nomor 40/ 2007. Namun kenyataannya, mayoritas selama ini justru banyak perusahaan yang belum menerapkan program CSR-nya,’’ungkapnya.
Mukhtaruddin menerangkan, padahal jika suatu perusahaan menerapkan UU ini dengan memberikan lima persen keuntungannya pada masyarakat tempatan melalui program CSR atau CD-nya, maka angka pengangguran atau anak-anak yang putus sekolah bisa berkurang.(*2/mar):
Komentar dan ulasan :
Harusnya perusahaan
yang belum melakukan CSR dapat segera melakukan CSR mengingat banyak sekali
manfaat yang diperoleh dari CSR bagi masyarakat dan lingkungan sekitar juga
bagi perusahaan yang melakukan CSR itu sendiri.
Bila CSR benar-benar
dijalankan secara efektif maka dapat memperkuat atau meningkatkan akumulasi
modal sosial dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Modal sosial,
termasuk elemen-elemennya seperti kepercayaan, kohesifitas, altruisme, gotong
royong, jaringan dan kolaborasi sosial memiliki pengaruh yang besar terhadap
pertumbuhan ekonomi. Melalui beragam mekanismenya, modal sosial dapat
meningkatkan rasa tanggung jawab terhadap kepentingan publik, meluasnya
partisipasi dalam proses demokrasi, menguatnya keserasian masyarakat dan menurunnya
tingkat kekerasan dan kejahatan.
Tanggung jawab
perusahaan terhadap kepentingan publik dapat diwujudkan melalui pelaksanaan
program-program CSR yang berkelanjutan dan menyentuh langsung aspek-aspek
kehidupan masyarakat. Dengan demikian realisasi program-program CSR merupakan
sumbangan perusahaan secara tidak langsung terhadap penguatan modal sosial
secara keseluruhan. Berbeda halnya dengan modal finansial yang dapat dihitung
nilainya kuantitatif, maka modal sosial tidak dapat dihitung nilainya secara
pasti. Namun demikian, dapat ditegaskan bahwa pengeluaran biaya untuk
program-program CSR merupakan investasi perusahaan untuk memupuk modal sosial.
Sumber :