Sabtu, 27 Desember 2014

Pengertian Good Corporate Governance

Pengertian Good Corporate Governance
Sebagai sebuah konsep, Good Corporate Governance ternyata tidak memiliki definisi tunggal. Pada tahun 1992, Komite Cadbury melalui apa yang dikenal dengan sebutan Cadbury Report, mengeluarkan definisi tentang Good Corporate Governance. Menurut Komite Cadbury, Good Corporate Governance adalah prinsip yang mengarahkan dan mengendalikan perusahaan agar mencapai keseimbangan antara kekuatan serta kewenangan perusahaan dalam memberikan pertanggungjawabannya kepada para shareholder khususnya, dan stakeholder pada umumnya. Tentu saja hal ini dimaksudkan pengaturan kewenangan Direktur, Manajer, Pemagang Saham, dan pihak lain yang berhubungan dengan perkembangan perusahaan di lingkungan tertentu.

Centre for European Policy Studies (CEPS), mempunyai formula lain, bahwa Good Corporate Governance merupakan seluruh sistem yang dibentuk mulai dari hak (right), proses, serta pengendalian, baik yang ada di dalam maupun di luar manajemen perusahaan. Sebagai catatan, hak di sini adalah hak seluruh stakeholder, bukan terbatas kepada shareholder saja. Hak adalah berbagai kekuatan yang dimiliki stakeholder secara individual untuk mempengaruhi manajemen. Proses, maksudnya adalah mekanisme dari hak-hak tersebut. Adapun pengendalian merupakan mekanisme yang memungkinkan stakeholder menerima informasi yang diperlukan seputar kegiatan perusahaan.

Contoh Perusahaan yang Menerapkan GCG

Tata Kelola Perusahaan PT. Telekomunikasi Indonesia
“Saat ini penerapan Good Corporate Governance (“GCG”) terus Kami selaraskan dengan dinamika bisnis yang terjadi. Untuk mewujudkannya, Telkom menerapkan GCG yang terintegrasi dengan pengelolaan kepatuhan, manajemen risiko dan pengendalian internal. Langkah ini Kami tempuh agar Perusahaan memiliki pengetahuan dan kapabilitas untuk mengelola Governance, Risk and Compliance (“GRC”) yang sejalan dengan pengelolaan kinerja bisnis dan mampu mengantarkan organisasi mencapai kelangsungan hidup Perusahaan. Terutama penerapan manajemen risiko, meskipun awalnya tidak mudah dan membutuhkan waktu untuk dapat menguasai kompetensi, memperoleh keakuratan dalam mengidentifikasi risiko industri dan organisasi, serta mampu menjadikan budaya risiko sebagai bagian dari budaya karyawan, akhirnya berkat kesungguhan/konsistensi dan kesabaran manajemen saat ini diperoleh hasil manajemen risiko telah mewarnai dan berkontribusi positif dalam proses perencanaan, pengambilan keputusan dan penguatan penerapan GCG di Telkom Group”.

KONSEP DAN LANDASAN

Konsep penerapan prinsip-prinsip Tata Kelola Perusahaan yang baik (GCG) dalam organisasi Perusahaan berlandaskan pada komitmen untuk menciptakan Perusahaan yang transparan, dapat dipertanggung jawabkan (accountable), dan terpercaya melalui manajemen bisnis yang dapat dipertanggung jawabkan.
Penerapan praktik-praktik GCG merupakan salah satu langkah penting bagi Telkom untuk meningkatkan dan memaksimalkan nilai Perusahaan (corporate value), mendorong pengelolaan Perusahaan yang profesional, transparan dan efisien dengan cara meningkatkan prinsip keterbukaan, akuntabilitas, dapat dipercaya, bertanggung jawab dan adil sehingga dapat memenuhi kewajiban secara baik kepada Pemegang Saham, dewan Komisaris, mitra bisnis, serta pemangku kepentingan.
mengingat pentingnya GCG maka telah dilakukan bentuk penguatan komitmen manajemen seluruh komisaris dan direksi Telkom Group pada acara Rapat Pimpinan Telkom berupa pernyataan dan penandatanganan komitmen implementasi GCG Telkom Group. Ini menunjukkan kesungguhan dewan Komisaris dan direksi Telkom Group untuk memprioritaskan penerapan GCG. Komitmen Kami untuk menerapkan instrumen GCG tidak hanya untuk mematuhi peraturan yang berlaku di pasar modal namun diyakini sebagai kunci sukses dalam upaya pencapaian kinerja usaha yang efektif, efisien serta berkelanjutan yang sangat diperlukan dalam memenangi persaingan pasar.
Tahun 2011 merupakan tahun penguatan penerapan GCG di seluruh group usaha (tata kelola Anak Perusahaan). menyikapi transformasi organisasi menuju portfolio bisnis TImE, maka Perusahaan memandang perlu untuk meningkatkan kualitas praktik GCG yang telah ada untuk dikuatkan lagi dalam sebuah komitmen GCG yang ditandatangani oleh seluruh dewan Komisaris dan direksi Telkom Group. Penguatan GCG dalam hal ini dimaksudkan agar penerapan GCG senantiasa melekat dan selaras dengan tuntutan bisnis dan kondisi industri saat ini. melalui Sub-direktorat Business Effectiveness dan Sub direktorat Organizational development penguatan GCG Telkom Group dibangun sekaligus terus menerus memperbaiki praktik GCG yang telah ada menuju diterapkannya pengelolaan Perusahaan yang beretika (GCG as ethics) dan menjadikan GCG sebagai bagian yang tidak dapat dipisahkan dalam kehidupan sehari-hari mengelola Perusahaan (GCG as knowledge) serta terintegrasinya pengelolaan GCG dan manajemen risiko Perusahaan.
Selain itu, sebagai Perusahaan publik yang patuh pada peraturan otoritas pasar modal, baik Bapepam-LK maupun SEC, Telkom menerapkan dan menjunjung tinggi kebijakan serta nilai-nilai yang terkandung dalam praktik tata kelola Perusahaan yang penerapannya mengacu pada international best practices serta Pedoman Pelaksanaan Tata Kelola Perusahaan Indonesia (“Indonesia Code of GCG”) yang dikeluarkan oleh Komite Nasional Kebijakan Governance (KNKG) di Indonesia.
Sebagai Perusahaan yang sahamnya tercatat di NYSE, Telkom berkewajiban untuk mematuhi ketentuan yang dimuat dalam Sarbanes Oxley Act Tahun 2002 (“SOA”) serta peraturan yang masih berlaku lainnya. Peraturan dan ketentuan dalam SOA yang relevan dengan bisnis Telkom di antaranya (i) SOA Seksi 404 yang mensyaratkan manajemen Telkom untuk bertanggung jawab atas dilakukannya dan dipeliharanya pengendalian internal terhadap pelaporan keuangan (“ICOFR”) yang memadai sehingga memastikan keandalan pelaporan keuangan Telkom dan persiapan penerbitan laporan keuangan yang selaras dengan SAK Indonesia. Sejauh ini Telkom beserta Anak Perusahaan telah berkomitmen untuk melakukan kajian dan audit menyeluruh untuk menjamin rancangan dan implementasi ICOFR yang efektif dan terintegrasi dalam laporan keuangan Perusahaan. (ii) SOA seksi 302 yang menghendaki tanggung jawab dari pihak manajemen Telkom terhadap pembuatan, pemeliharaan dan pengevaluasian terhadap efektivitas prosedur dan pengendalian pengungkapan untuk memastikan kesesuaian informasi yang diungkapkan dalam laporan dengan Exchange Act dan telah dicatat, diproses, dirangkum dan dilaporkan dalam periode waktu yang tersedia untuk kemudian diakumulasikan dan dikomunikasikan kepada manajemen Perusahaan, termasuk direktur Utama dan direktur Keuangan, untuk kepentingan pengambilan keputusan terkait dengan pengungkapan yang diperlukan. Penjelasan lebih lanjut mengenai hasil kajian manajemen terhadap prosedur dan pengendalian pengungkapan ICOFR dan pengungkapan terkait dapat dilihat pada seksi “Prosedur dan Pengendalian”. Kami juga mematuhi dan tunduk terhadap ketentuan yang berlaku di Bapepam-LK dan SEC mengenai independensi anggota Komite Audit.

Ulasan :

Menurut saya apa yang telah dilakukan oleh PT. Telekomunikasi Indonesia yang menggunakan GCG sangatlah bagus. Karena dengan sumbangsih yang telah dilakukan PT. Telekomunikasi Indonesia terhadap lingkungan dan masyarakat disekitar dapat membantu mereka kearah yang lebih baik. Pada dasarnya GCG memiliki fungsi atau peran strategis bagi perusahaan, yaitu sebagai bagian dari manajemen risiko khususnya dalam membentuk katup pengaman sosial (social security).   Selain itu melalui GCG  perusahaan juga dapat membangun reputasinya, seperti meningkatkan citra perusahaan maupun pemegang sahamnya, posisi merek perusahaan, maupun bidang usaha perusahaan. Dan diharapkan Semangat GCG diharapkan dapat mampu membantu menciptakan keseimbangan  antara perusahaan dan stakeholder. Pada dasarnya tanggung jawab sosial  perusahaan ini diharapkan dapat kembali menjadi budaya bagi bangsa Indonesia khususnya, dan masyarakat dunia dalam kebersamaan mengatasi masalah yang ada.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar