Pengertian Good Corporate Governance
Sebagai
sebuah konsep, Good Corporate Governance ternyata tidak memiliki definisi
tunggal. Pada tahun 1992, Komite Cadbury melalui apa yang dikenal dengan
sebutan Cadbury Report, mengeluarkan definisi tentang Good Corporate Governance. Menurut Komite Cadbury, Good
Corporate Governance adalah prinsip yang mengarahkan dan mengendalikan
perusahaan agar mencapai keseimbangan antara kekuatan serta kewenangan perusahaan dalam memberikan
pertanggungjawabannya kepada para shareholder khususnya, dan stakeholder
pada umumnya. Tentu saja hal ini dimaksudkan pengaturan kewenangan Direktur,
Manajer, Pemagang Saham, dan pihak lain yang berhubungan dengan perkembangan
perusahaan di lingkungan tertentu.
Centre
for European Policy Studies
(CEPS), mempunyai formula lain, bahwa Good Corporate Governance merupakan seluruh sistem yang
dibentuk mulai dari hak (right), proses, serta pengendalian, baik yang ada di dalam maupun di
luar manajemen perusahaan. Sebagai
catatan, hak di sini adalah hak seluruh stakeholder, bukan terbatas
kepada shareholder saja. Hak
adalah berbagai kekuatan yang dimiliki stakeholder secara individual
untuk mempengaruhi manajemen. Proses, maksudnya adalah mekanisme dari
hak-hak tersebut. Adapun
pengendalian merupakan mekanisme yang memungkinkan stakeholder menerima
informasi yang diperlukan seputar kegiatan perusahaan.
Contoh Perusahaan yang Menerapkan GCG
Tata Kelola Perusahaan
PT. Telekomunikasi Indonesia
“Saat ini penerapan
Good Corporate Governance (“GCG”) terus Kami selaraskan dengan dinamika bisnis
yang terjadi. Untuk mewujudkannya, Telkom menerapkan GCG yang terintegrasi
dengan pengelolaan kepatuhan, manajemen risiko dan pengendalian internal.
Langkah ini Kami tempuh agar Perusahaan memiliki pengetahuan dan kapabilitas
untuk mengelola Governance, Risk and Compliance (“GRC”) yang sejalan dengan
pengelolaan kinerja bisnis dan mampu mengantarkan organisasi mencapai
kelangsungan hidup Perusahaan. Terutama penerapan manajemen risiko, meskipun
awalnya tidak mudah dan membutuhkan waktu untuk dapat menguasai kompetensi,
memperoleh keakuratan dalam mengidentifikasi risiko industri dan organisasi,
serta mampu menjadikan budaya risiko sebagai bagian dari budaya karyawan,
akhirnya berkat kesungguhan/konsistensi dan kesabaran manajemen saat ini
diperoleh hasil manajemen risiko telah mewarnai dan berkontribusi positif dalam
proses perencanaan, pengambilan keputusan dan penguatan penerapan GCG di Telkom
Group”.
KONSEP DAN LANDASAN
Konsep penerapan
prinsip-prinsip Tata Kelola Perusahaan yang baik (GCG) dalam organisasi
Perusahaan berlandaskan pada komitmen untuk menciptakan Perusahaan yang
transparan, dapat dipertanggung jawabkan (accountable), dan terpercaya melalui
manajemen bisnis yang dapat dipertanggung jawabkan.
Penerapan praktik-praktik GCG merupakan salah satu langkah penting bagi Telkom untuk meningkatkan dan memaksimalkan nilai Perusahaan (corporate value), mendorong pengelolaan Perusahaan yang profesional, transparan dan efisien dengan cara meningkatkan prinsip keterbukaan, akuntabilitas, dapat dipercaya, bertanggung jawab dan adil sehingga dapat memenuhi kewajiban secara baik kepada Pemegang Saham, dewan Komisaris, mitra bisnis, serta pemangku kepentingan.
Penerapan praktik-praktik GCG merupakan salah satu langkah penting bagi Telkom untuk meningkatkan dan memaksimalkan nilai Perusahaan (corporate value), mendorong pengelolaan Perusahaan yang profesional, transparan dan efisien dengan cara meningkatkan prinsip keterbukaan, akuntabilitas, dapat dipercaya, bertanggung jawab dan adil sehingga dapat memenuhi kewajiban secara baik kepada Pemegang Saham, dewan Komisaris, mitra bisnis, serta pemangku kepentingan.
mengingat pentingnya
GCG maka telah dilakukan bentuk penguatan komitmen manajemen seluruh komisaris
dan direksi Telkom Group pada acara Rapat Pimpinan Telkom berupa pernyataan dan
penandatanganan komitmen implementasi GCG Telkom Group. Ini menunjukkan
kesungguhan dewan Komisaris dan direksi Telkom Group untuk memprioritaskan
penerapan GCG. Komitmen Kami untuk menerapkan instrumen GCG tidak hanya untuk
mematuhi peraturan yang berlaku di pasar modal namun diyakini sebagai kunci
sukses dalam upaya pencapaian kinerja usaha yang efektif, efisien serta
berkelanjutan yang sangat diperlukan dalam memenangi persaingan pasar.
Tahun 2011 merupakan
tahun penguatan penerapan GCG di seluruh group usaha (tata kelola Anak
Perusahaan). menyikapi transformasi organisasi menuju portfolio bisnis TImE,
maka Perusahaan memandang perlu untuk meningkatkan kualitas praktik GCG yang
telah ada untuk dikuatkan lagi dalam sebuah komitmen GCG yang ditandatangani
oleh seluruh dewan Komisaris dan direksi Telkom Group. Penguatan GCG dalam hal
ini dimaksudkan agar penerapan GCG senantiasa melekat dan selaras dengan
tuntutan bisnis dan kondisi industri saat ini. melalui Sub-direktorat Business
Effectiveness dan Sub direktorat Organizational development penguatan GCG
Telkom Group dibangun sekaligus terus menerus memperbaiki praktik GCG yang
telah ada menuju diterapkannya pengelolaan Perusahaan yang beretika (GCG as
ethics) dan menjadikan GCG sebagai bagian yang tidak dapat dipisahkan dalam
kehidupan sehari-hari mengelola Perusahaan (GCG as knowledge) serta
terintegrasinya pengelolaan GCG dan manajemen risiko Perusahaan.
Selain itu, sebagai
Perusahaan publik yang patuh pada peraturan otoritas pasar modal, baik
Bapepam-LK maupun SEC, Telkom menerapkan dan menjunjung tinggi kebijakan serta
nilai-nilai yang terkandung dalam praktik tata kelola Perusahaan yang penerapannya
mengacu pada international best practices serta Pedoman Pelaksanaan Tata Kelola
Perusahaan Indonesia (“Indonesia Code of GCG”) yang dikeluarkan oleh Komite
Nasional Kebijakan Governance (KNKG) di Indonesia.
Sebagai Perusahaan yang
sahamnya tercatat di NYSE, Telkom berkewajiban untuk mematuhi ketentuan yang
dimuat dalam Sarbanes Oxley Act Tahun 2002 (“SOA”) serta peraturan yang masih
berlaku lainnya. Peraturan dan ketentuan dalam SOA yang relevan dengan bisnis
Telkom di antaranya (i) SOA Seksi 404 yang mensyaratkan manajemen Telkom untuk
bertanggung jawab atas dilakukannya dan dipeliharanya pengendalian internal
terhadap pelaporan keuangan (“ICOFR”) yang memadai sehingga memastikan
keandalan pelaporan keuangan Telkom dan persiapan penerbitan laporan keuangan
yang selaras dengan SAK Indonesia. Sejauh ini Telkom beserta Anak Perusahaan
telah berkomitmen untuk melakukan kajian dan audit menyeluruh untuk menjamin
rancangan dan implementasi ICOFR yang efektif dan terintegrasi dalam laporan
keuangan Perusahaan. (ii) SOA seksi 302 yang menghendaki tanggung jawab dari
pihak manajemen Telkom terhadap pembuatan, pemeliharaan dan pengevaluasian
terhadap efektivitas prosedur dan pengendalian pengungkapan untuk memastikan
kesesuaian informasi yang diungkapkan dalam laporan dengan Exchange Act dan
telah dicatat, diproses, dirangkum dan dilaporkan dalam periode waktu yang
tersedia untuk kemudian diakumulasikan dan dikomunikasikan kepada manajemen
Perusahaan, termasuk direktur Utama dan direktur Keuangan, untuk kepentingan pengambilan
keputusan terkait dengan pengungkapan yang diperlukan. Penjelasan lebih lanjut
mengenai hasil kajian manajemen terhadap prosedur dan pengendalian pengungkapan
ICOFR dan pengungkapan terkait dapat dilihat pada seksi “Prosedur dan
Pengendalian”. Kami juga mematuhi dan tunduk terhadap ketentuan yang berlaku di
Bapepam-LK dan SEC mengenai independensi anggota Komite Audit.
Ulasan
:
Menurut
saya apa yang telah dilakukan oleh PT. Telekomunikasi Indonesia yang
menggunakan GCG sangatlah bagus. Karena dengan sumbangsih yang telah dilakukan PT.
Telekomunikasi Indonesia terhadap lingkungan dan masyarakat disekitar dapat
membantu mereka kearah yang lebih baik. Pada dasarnya GCG memiliki fungsi atau
peran strategis bagi perusahaan, yaitu sebagai bagian dari manajemen risiko
khususnya dalam membentuk katup pengaman sosial (social security).
Selain itu melalui GCG perusahaan juga dapat membangun reputasinya,
seperti meningkatkan citra perusahaan maupun pemegang sahamnya, posisi merek
perusahaan, maupun bidang usaha perusahaan. Dan diharapkan Semangat GCG
diharapkan dapat mampu membantu menciptakan keseimbangan antara perusahaan
dan stakeholder. Pada dasarnya tanggung jawab sosial
perusahaan ini diharapkan dapat kembali menjadi budaya bagi bangsa Indonesia
khususnya, dan masyarakat dunia dalam kebersamaan mengatasi masalah yang ada.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar